Ukur Ulang Tanah Kas Desa di Prembun

0
23

Dari banyaknya usulan masyarakat penggarap / penyewa tanah bengkok kas desa yang ada diprembun, bahwa setiap musih hujam atau masa tanam rendeng, penyewa yang kebagian sebelah barat  selalu mengeluh karena banyaknya keong (siput) sehingga harus berkali kali menananmi,

pada hari ini panitia sewa bersama pemdes melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran ulang serta pembagian yang tadinya dari timur ke barat di ubah menjadi dari selatan ke utara.

Dengan cara ini menurut penggarap dirasa lebih adil.

Ikut dalam kegiatan ini : Sekdes, Kadus 1, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, Ketua BPD, Ketua LPMD, Panitia (sumardi, Chaelani), calon penggarap /penyewa.

Tanah kas desa adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola bersama sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga representatif masyarakat desa. Tanah kas desa digunakan untuk kepentingan umum desa, seperti untuk pembangunan fasilitas umum, pertanian, perikanan, perkebunan, dan lain sebagainya.

Tanah kas desa juga dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah desa, misalnya melalui pemanfaatan tanah untuk kegiatan usaha atau pemberian izin penggunaan tanah kepada pihak lain untuk kepentingan tertentu.

Pengelolaan tanah kas desa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat desa.

Dalam pengelolaannya, pemerintah desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat desa dan menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan pembangunan desa. Selain itu, pemerintah desa juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang memiliki akses dan kepentingan terhadap tanah kas desa, seperti hak-hak atas tanah adat dan hak-hak atas tanah ulayat.

Pemerintah desa juga harus memastikan bahwa pengelolaan tanah kas desa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh persetujuan dari masyarakat desa melalui mekanisme musyawarah desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here