Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Yang terhormat Bupati/Wakil Bupati Banyumas (apabila hadir)
Yang kami hormati :
1. Para calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
2. PLt. Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
3. Pimpinan dan Anggota BPD Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
4. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
5. Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan Tambak
Segenap Panitia Pemilihan di desa, para tamu undangan, perangkat desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga masyarakat Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbahagia.
Dengan telah dilaksanakannya penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan dengan disaksikan oleh para saksi Calon Kepala Desa, maka tiba saatnya kami sampaikan hasil perolehan suara masing-masing Calon Kepala Desa. Namun sebelumnya kami himbau dengan hormat agar para pendukung dan hadirin untuk tetap tenang.
Perolehan suara untuk masing-masing Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut :
1. Sdr Tirin Nomor Urut 1, memperoleh suara sebanyak 3.669 suara.
2. Sdr Sugito Nomor Urut 2, memperoleh suara sebanyak 1.856 suara.
3. Sdr Suwarno Nomor Urut 3, memperoleh suara sebanyak 349 suara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa calon Kepala Desa yang terpilih adalah Calon Kepala Desa yang mendapatkan dukungan suara terbanyak. Maka dengan demikian Sdr. TIRIN dengan Nomor Urut 1 (satu) yang memperoleh dukungan suara terbanyak yaitu sebanyak 3.669 suara, dan kami nyatakan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
Hadirin yang berbahagia,
Dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Penghitungan Suara oleh Para Calon Kepala Desa, maka Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas ini kami nyatakan sah sekali lagi Hasil Pengitungan Suara pada Rapat Pemilihan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas ini kami nyatakan sah.
Dengan telah disahkannya Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, maka segala bentuk keberatan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa ini tidak akan dilayani, sekali lagi, segala bentuk keberatan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa tidak dilayani.
Selanjutnya Sdr. TIRIN dengan Nomor Urut 1 (satu) sebagai Calon Kepala Desa Terpilih akan segera kami ajukan kepada BPD Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas untuk ditetapkan dengan Keputusan BPD menjadi Kepala Desa Terpilih dan selanjutnya BPD akan mengajukan Kepala Desa Terpilih dimaksud kepada Bupati Banyumas untuk diangkat dan disahkan dengan Keputusan Bupati Banyumas serta dilantik oleh Bupati Banyumas menjadi Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas untuk masa jabatan 6 (enam) tahun kedepan yaitu periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2029
Kemudian kepada seluruh pihak yang bertugas dan berperan dalam Pemilihan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas serta seluruh warga masyarakat atas partisipasi, dukungan dan bantuan yang diberikan sehingga Pemilihan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas telah berjalan dengan tertib, aman dan lancar, kami menyampaikan terima kasih.
Wassalami ‘alaikum wr. Wb.
Watuagung, 23 Oktober 2023
Ketua Panitia Pilkades Desa Watuagung (SIAM SUSANTO)
Jangan lupa Lihat di Youtube klik di https://youtu.be/H9WRZr3xd1k