Selatan = Purwodadi; Kamulyan; Gumelarkidul
Barat = Bogangin; Banjarpanepen; Kemawi
Untuk lebih lengkapnya bisa di tontong di
https://www.youtube.com/@carik_watuagung
atau https://www.youtube.com/watch?v=X8dc-f7c4-Q&t=12s
Batas wilayah desa di Indonesia merujuk pada batas-batas administratif yang menentukan wilayah tertentu yang merupakan wilayah tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Batas wilayah desa di Indonesia biasanya diatur oleh pemerintah daerah setempat dan didasarkan pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku. Setiap desa memiliki batas wilayah yang jelas dan didefinisikan oleh peta yang ditetapkan oleh pemerintah.
Batas wilayah desa biasanya ditentukan berdasarkan faktor geografis seperti sungai, bukit, gunung, dan sebagainya. Selain itu, batas wilayah desa juga dapat ditentukan berdasarkan faktor sosial seperti keberadaan suku, agama, dan adat istiadat yang berbeda di wilayah tersebut.
Setiap desa di Indonesia memiliki Kepala Desa sebagai pemimpin dan perwakilan masyarakat dalam mengurus urusan administratif dan pemerintahan desa. Kepala Desa juga bertanggung jawab dalam memastikan batas wilayah desa terjaga dan tidak bercampur dengan wilayah administratif lainnya.
Pemerintah desa juga berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa, serta memastikan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tersedia untuk masyarakat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, penentuan batas wilayah desa sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat setempat.