
Watuagung, 4 November 2025 — Pemerintah Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balai Desa Watuagung. Agenda utama kegiatan ini adalah memperkuat operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui persetujuan proposal bisnis, dukungan pinjaman, dan penempatan Dana Desa sebagai jaminan pengembalian pinjaman.
Sebanyak 72 dari 80 undangan hadir dalam forum ini, menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif masyarakat terhadap pengembangan ekonomi desa berbasis koperasi.
Ketua BPD Watuagung, Bapak Chamim, membuka acara dengan harapan agar KDMP benar-benar menjadi milik dan wadah ekonomi seluruh warga. Beliau menekankan bahwa koperasi berbeda dengan BUMDes karena bersifat dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Kepala Desa Watuagung, Bapak Tirin, menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam mendukung KDMP melalui alokasi maksimal 30% Dana Desa sebagai jaminan pinjaman, sesuai regulasi nasional. “Koperasi harus dijalankan bersama, dengan semangat gotong royong dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Pendamping Desa, Ibu Dina, memaparkan regulasi yang menjadi dasar penguatan KDMP:
- SE Menteri Desa No. 8 Tahun 2025: percepatan Musdesus untuk pembiayaan koperasi
- PMK No. 49 Tahun 2025: skema pinjaman dan pelaporan keuangan koperasi
- Permendes No. 10 Tahun 2025: kewenangan desa dalam pembiayaan KDMP
- Inpres No. 9 Tahun 2025: koperasi sebagai pusat ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045
- SKB Empat Menteri dan Dua Kepala Badan: pembangunan fisik gerai koperasi
Ketua KDMP, Bapak Siam Susanto, menyampaikan bahwa beberapa produk dari BUMN tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Setelah diskusi terbuka, peserta musyawarah menyepakati bahwa KDMP akan fokus pada distribusi Gas LPG dan Minyak Komersil yang dinilai lebih relevan dan menguntungkan.
Sambil menunggu pembangunan gedung koperasi permanen di selatan area parkir embung, KDMP akan menyewa lokasi sementara. Dua opsi yang dipertimbangkan adalah:
- Gedung di Gedang Wetan RT 3/4
- Rumah / Bekas praktik Bidan Yuli (sekarang milik Pak Paijo)
Pengadaan tabung dan kebutuhan teknis lainnya akan dikelola langsung oleh pengurus koperasi.
Hasil Kesepakatan Musdesus
- Menyetujui proposal bisnis KDMP
- Menyetujui penggunaan Dana Desa maksimal 30% sebagai jaminan pinjaman
- Menyetujui pembagian laba 20% untuk Pendapatan Asli Desa (PAD)
- Produk utama: Gas LPG dan Minyak Komersil
- Plafon pinjaman: Rp3 miliar (sesuai kebutuhan)
- Suku bunga pinjaman: 6% per tahun
- Tenor pinjaman: maksimal 72 bulan (sesuai kebutuhan dan kemampuan)
- Pelatihan pengurus: 20–23 November 2025
- Upah pekerja dalam proposal: Rp1.250.000/bulan/orang
Kepala Desa dan Ketua BPD mengajak seluruh warga, khususnya pelaku UMKM, petani, ibu rumah tangga, dan generasi muda, untuk bergabung menjadi anggota KDMP. Koperasi bukan hanya tempat meminjam modal, tetapi juga ruang belajar, berkembang, dan membangun usaha bersama.
“Semakin banyak warga yang terlibat, semakin kuat koperasi kita, dan semakin besar dampaknya bagi desa,” ujar Bapak Chamim.
Dengan semangat kebersamaan dan dukungan regulasi yang kuat, KDMP Watuagung siap menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

Ndj