Pembuatan KTP dan KK Desa watuagung Tambak

7
880
KTP Digital


Persyaratan membuat Pengantar KTP
1.      Pengantar RT Setempat
2.      Membawa KK Asli dan KK Foto Kopi
3.      KTP Lama (untuk perpanjangan)
– Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung dan harus membuat KK baru
Untuk saat pembuatan KTP /Perekaman KTP Elektronik sedang dipermudah, cukup dengan membawa KK asli & Foto kopi KK ke kecamatan Tambak pada jam kerja
Persyaratan Pembuatan KK
1.      Pengantar RT Setempat
2.      KK Asli (KK Lama)
– Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung

Contoh :               data pendukung, tanggal lahir di KK 12-10-1980 dan data ini tidak sama dengan di ijasa dan atau data yang lain, maka bawalah data pendukungnya missal Ijasah / Akte kelahiran / Akta nikah / yang lain
Bila kurang jelas bisa menghubungi 0811 292 1974 atau lewat FB “yatno watuagung tambak”
Kalau kamu peduli desamu Klik disini
 Pengantar RT

7 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here