Pembuatan KTP dan KK Desa watuagung Tambak


Persyaratan membuat Pengantar KTP
1.      Pengantar RT Setempat
2.      Membawa KK Asli dan KK Foto Kopi
3.      KTP Lama (untuk perpanjangan)
– Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung dan harus membuat KK baru
Untuk saat pembuatan KTP /Perekaman KTP Elektronik sedang dipermudah, cukup dengan membawa KK asli & Foto kopi KK ke kecamatan Tambak pada jam kerja
Persyaratan Pembuatan KK
1.      Pengantar RT Setempat
2.      KK Asli (KK Lama)
– Bila ada perubahan data mohon dibawa data pendung

Contoh :               data pendukung, tanggal lahir di KK 12-10-1980 dan data ini tidak sama dengan di ijasa dan atau data yang lain, maka bawalah data pendukungnya missal Ijasah / Akte kelahiran / Akta nikah / yang lain
Bila kurang jelas bisa menghubungi 0811 292 1974 atau lewat FB “yatno watuagung tambak”
Kalau kamu peduli desamu Klik disini
 Pengantar RT

10 thoughts on “Pembuatan KTP dan KK Desa watuagung Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *