
Watuagung, Tambak – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Desa Watuagung bersiap menyesuaikan jam kerja perangkat desa sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, sebagai bentuk dukungan terhadap keseimbangan antara tugas pelayanan dan ibadah Ramadhan.
Perangkat Desa Watuagung yang menerapkan lima hari kerja akan mulai bertugas pukul 07.30 hingga 14.45 WIB dari Senin hingga Kamis, dan khusus hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB. Sementara bagi instansi yang masih menggunakan enam hari kerja, pengaturan jam diserahkan kepada masing-masing pimpinan, dengan ketentuan total waktu kerja efektif 32,5 jam per minggu.
Arahan ini disampaikan melalui Camat Tambak kepada seluruh kepala desa, termasuk Kepala Desa Watuagung, yang menyambut baik kebijakan tersebut. Penyesuaian jam kerja ini bukan sekadar teknis, melainkan bentuk penghormatan terhadap semangat ibadah dan pelayanan yang berjalan berdampingan.
Meski jam kerja lebih singkat, pelayanan publik di Watuagung tetap menjadi prioritas. Warga tetap bisa mengurus administrasi, surat menyurat, dan kebutuhan lainnya dengan nyaman. Perangkat desa berkomitmen menjaga suasana Ramadhan yang teduh, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Dengan semangat gotong royong dan pengabdian, Desa Watuagung menunjukkan bahwa pelayanan publik bisa tetap hangat dan bersahabat, meski dalam suasana ibadah. Ramadhan bukan penghalang, melainkan momen untuk memperkuat kedekatan antara pemerintah desa dan masyarakat.