Rakor Kades tentang PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Hasil rakor hari Minggu, 11 Juli 2021 di Ruang Rapat Kecamatan Tambak Lantai 2

  1. Penutupan Akses warga dalam rangka PPKM Darurat seuai surat Bupati Banyumas nomor 360/3611 tertanggal 9 Juli 2021 : Karena monilitas masyarakat masih tinggi dan bisa menjadi perantara penyebaran dan penularan Covid-19 maka diperintahkan kepada ketua RT/RW sesuai karakteristik dan geografis wilayah agar Menutup akses jalan selama PPKM Darurat mulai jam 20.00 WIB s/d 04.00 WIB kecuali untuk kepentingan darurat.
  2. Pemasangan stiker dari dinsos untuk/di rumah warga penerima bantuan sosial dari pemerintah,
  3. Hajatan selama PPKM Darurat ditiadakan
  4. Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. SE.17Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 :
    a. Untuk sementara kegiatan peribadatan dirumah masing-masing.
    b. Takbiran dan Sholat ‘Idul Adha 1442H/2021M di Masjid/Mushola, instansi pemerintah dan tempat umum lainnya di Tiadakan dan boleh dilakukan dirumah sendiri – sendiri.
  5. Semua Kegiatan yang bersifat berkerumun, kecuali untuk keperluan PPKM ditiadakan / Tidak diperbolehkan.
  6. Panitia Pemotongan Hewan Kurban harus mengenakan Prokes dan memakai tanda pengenal (id card)
  7. Pelaksanaan Akad nikah : Calon Pengantin, Wali dan saksi harus melaksanakan sweb antigen (1X24 jam)
  8. Semua penerima bansos (baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa) tidak boleh bepergian dihari sabtu dan minggu.
  9. Tempat umum yang biasa digunakan untuk berkumpul orang banyak smentara untuk ditutup dulu (lapangan terbuka, Gedung Olahraga maupun tempat umum lainnya)

Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCNG9kwN3soqbzAZouER6szQ

One thought on “Rakor Kades tentang PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *