Hasil rakor hari Minggu, 11 Juli 2021 di Ruang Rapat Kecamatan Tambak Lantai 2
- Penutupan Akses warga dalam rangka PPKM Darurat seuai surat Bupati Banyumas nomor 360/3611 tertanggal 9 Juli 2021 : Karena monilitas masyarakat masih tinggi dan bisa menjadi perantara penyebaran dan penularan Covid-19 maka diperintahkan kepada ketua RT/RW sesuai karakteristik dan geografis wilayah agar Menutup akses jalan selama PPKM Darurat mulai jam 20.00 WIB s/d 04.00 WIB kecuali untuk kepentingan darurat.
- Pemasangan stiker dari dinsos untuk/di rumah warga penerima bantuan sosial dari pemerintah,
- Hajatan selama PPKM Darurat ditiadakan
- Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. SE.17Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 :
a. Untuk sementara kegiatan peribadatan dirumah masing-masing.
b. Takbiran dan Sholat ‘Idul Adha 1442H/2021M di Masjid/Mushola, instansi pemerintah dan tempat umum lainnya di Tiadakan dan boleh dilakukan dirumah sendiri – sendiri. - Semua Kegiatan yang bersifat berkerumun, kecuali untuk keperluan PPKM ditiadakan / Tidak diperbolehkan.
- Panitia Pemotongan Hewan Kurban harus mengenakan Prokes dan memakai tanda pengenal (id card)
- Pelaksanaan Akad nikah : Calon Pengantin, Wali dan saksi harus melaksanakan sweb antigen (1X24 jam)
- Semua penerima bansos (baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa) tidak boleh bepergian dihari sabtu dan minggu.
- Tempat umum yang biasa digunakan untuk berkumpul orang banyak smentara untuk ditutup dulu (lapangan terbuka, Gedung Olahraga maupun tempat umum lainnya)
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCNG9kwN3soqbzAZouER6szQ
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.