Perubahan Perdes No. 5 Tahun 2016 tentang SOTK Desa Watuagung

PERATURAN DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2020

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA WATUAGUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA WATUAGUNG,

Menimbang :

  1. “bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;”
  2. bahwa dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Watuagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (5) perlu disesuaikan dengan kondisi Pemerintah Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa Watuagung tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Dst………
  3. Peraturan Desa Watuagung Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Struktur Organissi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamata Tambak Kabupaten Banyumas (Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Tahun 2016 Nomor 5/140)

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WATUAGUNG

Dan

KEPALA DESA WATUAGUNG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN DESA WATUAGUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA WATUAGUNG.

Pasal  1

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Watuagung Kecamatan  Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamata Tambak Kabupaten Banyumas (Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Tahun 2016 Nomor 5/140) diubah sebagai berikut : “

  1. Ketentuan Pasal 5 Ayat 5 diubah, sehingga Pasal 5 Ayat 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(5) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b (Kepala Dusun) terdiri dari :

a. Kepala Dusun I (wilayahnya terdiri dari RW 1; RW 2 dan RW 3);

b. Kepala Dusun II (wilayahnya terdiri dari RW 4 dan RW 5);

c. Kepala Dusun III (wilayahnya terdiri dari RW 6 dan RW 7);

d. Kepala Dusun IV (wilayahnya terdiri dari RW 8; RW 9 dan RW 10);

Pasal  2

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan di Watuagung

pada tanggal 08 Oktober 2020

KEPALA DESA WATUAGUNG,

Ttd

TIRIN                                                                                          

Diundangkan di Watuagung

pada tanggal 08 Oktober 2020

SEKRETARIS DESA WATUAGUNG,

ttd

SUYATNO

BERITA DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR  : 15/140

Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCNG9kwN3soqbzAZouER6szQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *