PERATURAN DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2020
T E N T A N G
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA WATUAGUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WATUAGUNG,
Menimbang :
- “bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;”
- bahwa dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Watuagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (5) perlu disesuaikan dengan kondisi Pemerintah Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa Watuagung tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
- Dst………
- Peraturan Desa Watuagung Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Struktur Organissi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamata Tambak Kabupaten Banyumas (Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Tahun 2016 Nomor 5/140)
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WATUAGUNG
Dan
KEPALA DESA WATUAGUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA WATUAGUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA WATUAGUNG.
Pasal 1
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa Watuagung Kecamatan Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamata Tambak Kabupaten Banyumas (Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Tahun 2016 Nomor 5/140) diubah sebagai berikut : “
- Ketentuan Pasal 5 Ayat 5 diubah, sehingga Pasal 5 Ayat 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(5) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b (Kepala Dusun) terdiri dari :
a. Kepala Dusun I (wilayahnya terdiri dari RW 1; RW 2 dan RW 3);
b. Kepala Dusun II (wilayahnya terdiri dari RW 4 dan RW 5);
c. Kepala Dusun III (wilayahnya terdiri dari RW 6 dan RW 7);
d. Kepala Dusun IV (wilayahnya terdiri dari RW 8; RW 9 dan RW 10);
Pasal 2
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan di Watuagung
pada tanggal 08 Oktober 2020
KEPALA DESA WATUAGUNG,
Ttd
TIRIN
Diundangkan di Watuagung
pada tanggal 08 Oktober 2020
SEKRETARIS DESA WATUAGUNG,
ttd
SUYATNO
BERITA DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR : 15/140
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCNG9kwN3soqbzAZouER6szQ