BERITAACARA MUSYAWARAH DESA TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS
Bahwa pengaturan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana teah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa Watuagung Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Struktur Organissi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamata Tambak Kabupaten Banyumas (Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Tahun 2016 Nomor 5/140).
Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa perlu adanya perubahan.
maka pada :
Hari danTanggal : Kamis, 08 Oktober 2020
Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat : Aula Balai Desa Watuagung
telah diselenggarakan pertemuan / Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamat Tambak, Pendamping Desa, BPD, Pemerintah Desa, sebagaimana tercantum dalam lampiran Daftar Hadir.
Materi atau topik yang dibahas dalam Forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan dan narasumber adalah :
A. Materi dan / atau Topik :
- Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Desa Watuagung Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Struktur Organissi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Watuagung Kecamata Tambak Kabupaten Banyumas (Berita Desa Watuagung Kecamatan Tambak Tahun 2016 Nomor 5/140);
- Bab IV tentang Organisasi Pemerintah Desa Pasal 5.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan rapat : Chamim dari Unsur BPD
Sekretaris / notulen : Suyatno dari Unsur Pemerintah Desa
Narasumber :
1. Jumadi, SE : Kasi Pemerintahan Kecamatan
2. H. Sirin : Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan
3. Agus : Pendamping Lokal Desa
4. Tirin : Kepala Desa Watuagung
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topic diatas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah desa, yaitu:
- Penyusunan Perdes tetang SOTK harus memperhatikan dan mempertimbangkan kaidah / hak asal usul yang ada didesa dan ketersediaan dana baik untuk siltap maupun tunjangan.
- Dalam penentuan jumlah perangkat desa harus memperhatikan kesejahteraan Perangkat Desa yang ada (disesuaikan dengan ketersediaan kekayaan/tamsil yang dimiliki oleh desa).
- Melihat sejarah yang ada bahwa kadus di Desa Watuagung sudah berpasang-pasangan (Gedang Kulon – Gedang Wetan dan Karang Joho – Karang Wangkal)
- Kadus harus bertempat tinggal diwilayah kerjanya.
- Dengan mempertimbangkan beberapa hal diatas (No. 1-4) maka Perdes Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat (5) perlu dirubah menjadi 4 kadus.
Semua keputusan diambil secara musyawarah mufakat yang demokratis dan terbuka.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Watuagung, 08 Oktober 2020
Pimpinan Rapat ttd CHAMIM | Notulen ttd SUYATNO |
Mengetahui :
KEPALADESA
ttd
TIRIN
Mengetahui dan Menyetujui, Wakil dari Peserta Musyawarah
No. | Nama | Alamat | Tanda Tangan |
1. | SUWARYO | Rt 001/003 | ttd |
2. | NASIRI | Rt 003/010 | ttd |
3. | NASUDRI | Rt 001/004 | ttd |
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCNG9kwN3soqbzAZouER6szQ