Disampaikan kepada Masyarakat Desa Watuagung Khususnya dan WNI Umumnya dimanapun berada, terkait akan dilaksanakannya PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN BANYUMAS, disini Kami informasikan Jadwal Pelaksanaan / Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Watuagung, Persyaratan dan Kelengkapan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa sbb :
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA WATUAGUNG KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS
- Waktu pendaftaran
Setiap hari pukul 08.00-14.00 WIB
- Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di sekretariat pemilihan Kepala Desa Watuagung.
- Tahapan-tahapan Pendaftaran
- Tahap I : 9 hari kerja (tgl 25-10-2017 s/d 03-11-2017)
- Tahap II : 7 hari kerja (tgl 04-11 Nop 2017)
Adapun persyaratan umum / wajib bakal calon kepala desa adalah: (seuai perbup dan juknis)
- Warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yaitu antara lain Madrasah Tsanawiyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik pada tempat-tempat strategis di wilayah desa setempat, secara tertulis pada media massa yang berlaku nasional dan menempel pengumuman tertulis yang telah ditandatangani yang bersangkutan yang menunjukan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,;
- sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan yang di keluarkan Dokter pada rumah sakit pemerintah / Pemerintah daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / kota atau Puskesmas didasarkan atas hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk menilai yang bersangkutan dapat/tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa. Dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter;;
- tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan Kepala Desa yang berlaku di Seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan;
- berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan Kepolisian setempat minimal tingkat Kepolisian Sektor;
- sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.
Persyaratan Khusus
- Bagi Kepala Desa yang masih aktif yang akan mendaftarkan diri dan mencalonkan diri kembali untuk periode masa jabatan berikutnya wajib mengajukan cuti sebagai Kepala Desa paling lambat terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon.
- Bagi Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pegawai Tidak Tetap pada instansi pemerintahan dan Perangkat Desa wajib mengajukan cuti atau ijin tidak melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya kepada instansi masing-masing selama mengikuti proses pencalonan Kepala Desa sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.
- Bagi Calon Kepala Desa yang berasal dari Anggota BPD, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum BPD membentuk Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendaftarkan diri dan mengikuti proses pencalonan Kepala Desa sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b sanggup mengundurkan diri dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia atau keanggotaan Tentara Nasional Indonesia terhitung mulai pada saat dilantik menjadi Kepala Desa definitif.;
Persyaratan Administrasi
Setiap orang yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Watuagung harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BPD Watuagung melalui Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Watuagung dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan;
- tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan.
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar/sederajat sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir yang telah dilegalisir;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik / Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang telah dilegalisir;
- fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan/atau sedang menjadi tersangka atau terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan selain kesengajaan;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah / Pemerintah Daerah Provinsi / Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota atau Puskesmas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
- surat keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
- bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati;
- bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa;
- bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Polisi Republik Indonesia, melampirkan surat izin untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa dan surat cuti dalam rangka mengikuti tahapan pemilihan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pas foto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 Cm dan sebanyak 6 Lbr
TTD
PANITIA
Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan kepada panitia
ivermectin generic name – buy candesartan 8mg for sale tegretol online
buy accutane – dexona buy online zyvox 600 mg brand
order amoxil generic – amoxil online order combivent sale