Watuagung, 16 Juni 2025 — Pemerintah Desa Watuagung sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas penataan kelembagaan Posyandu dalam rangka implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), sesuai amanat Permendagri No. 13 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Balai Desa Watuagung dan dihadiri berbagai unsur penting masyarakat.
Peserta Musdes
Musyawarah ini melibatkan perwakilan Forkompincam, Tim Fasilitator Kecamatan, Pendamping Desa dan Lokal Desa, Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, kader Posyandu se-Watuagung, serta tim kesehatan dari Puskesmas Tambak 1.
Sambutan & Pemaparan Materi
Musyawarah dibuka oleh Ketua BPD yang menekankan pentingnya Posyandu sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama ibu dan anak. Kepala Desa Watuagung turut memberikan apresiasi kepada para kader Posyandu, khususnya dalam upaya penurunan angka stunting. Ia juga menekankan bahwa dana desa harus dikelola optimal demi kesehatan masyarakat.
Mewakili Camat Tambak, Ibu Siti Fatonah (Kasi Permas) menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri terbaru, Posyandu kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki cakupan tugas lebih luas, mencakup enam bidang pelayanan dasar: kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS).
Pemaparan materi teknis disampaikan oleh Pendamping Desa yang menjelaskan mekanisme pembentukan dan struktur kepengurusan Posyandu, termasuk syarat administratif, peran kader, dan kewajiban pendaftaran hasil musyawarah ke Ditjen Bina Pemdes melalui sistem daring.
Kesepakatan dan Tindak Lanjut
Seluruh peserta musyawarah sepakat untuk:
- Mendukung penuh penataan kelembagaan Posyandu sesuai regulasi terbaru.
- Membentuk Tim Pelaksana Posyandu 2025–2029.
- Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk peningkatan layanan Posyandu.
- Melaksanakan bimbingan teknis bagi kader melalui pendampingan dari fasilitator kecamatan dan tenaga ahli.
Penutup
Musyawarah ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan Posyandu sebagai pilar utama pelayanan kesehatan berbasis masyarakat. Seluruh hasil kesepakatan akan segera dilaporkan dan diunggah sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Lampiran Keputusan Kepala Desa Watuagung Nomor 19 Tahun 2025
Tentang Pembentukan Tim Pembina Posyandu Desa Watuagung Tahun 2025–2029
Dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2024, Pemerintah Desa Watuagung menetapkan Tim Pembina Posyandu periode 2025–2029 melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 19 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025.
Susunan Keanggotaan Tim Pembina Posyandu Desa Watuagung 2025–2029
No | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Tirin | Penasihat |
2 | Imas Masitoh | Ketua TP Posyandu |
3 | Eka Anis Khalfiyati | Sekretaris |
4 | Badrianto | Bendahara |
5 | Reni Wahyu Widayati | Ketua Bidang Kesehatan |
6 | Muhajir | Ketua Bidang Pendidikan |
7 | Samsul Arifin | Ketua Bidang Pekerjaan Umum |
8 | Suripno | Ketua Bidang Perumahan Rakyat |
9 | Sugiyono | Ketua Bidang Trantibum Linmas |
10 | Nuryadi | Ketua Bidang Sosial |



