***YATNO;05/10/13***
E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia. E-KTP menggantikan kartu identitas lama yang biasa disebut KTP dengan teknologi terbaru yang dapat memuat informasi lebih banyak dan akurat mengenai pemiliknya.
E-KTP memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan KTP lama. Salah satu kelebihan utamanya adalah keamanan data yang lebih tinggi, karena informasi pemiliknya tersimpan dalam chip elektronik yang sulit dipalsukan. Selain itu, E-KTP juga memiliki fitur-fitur canggih seperti pemindai sidik jari dan foto digital yang memudahkan identifikasi pemiliknya.
Dalam penerbitannya, E-KTP memerlukan data lengkap dari pemiliknya, seperti foto digital, sidik jari, dan informasi lainnya yang terkait dengan identitas pemilik. Data ini kemudian disimpan dalam database yang terhubung secara nasional, sehingga memudahkan verifikasi identitas pemiliknya di seluruh Indonesia.
E-KTP juga memiliki fungsi multi-guna, selain sebagai kartu identitas, E-KTP juga dapat digunakan sebagai kartu pemilih, kartu keluarga, dan sebagai syarat untuk mengajukan berbagai macam layanan pemerintah seperti pembuatan paspor dan perpanjangan SIM.
Dalam implementasinya, E-KTP masih menghadapi berbagai kendala, seperti masalah data duplikat, keabsahan data yang tidak dapat diverifikasi, dan kurangnya infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia yang memadai di beberapa wilayah di Indonesia. Namun, secara keseluruhan, E-KTP dianggap sebagai salah satu upaya positif pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan publik.