Watuagung, Desa Watuagung kembali mencetak sejarah baru! Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0062188.AH.01.29.Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih Watuagung Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas resmi disahkan sebagai badan hukum.
Dokumen keputusan ini telah dicetak dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Notaris Kabupaten Banyumas, Ibu JUNICA PRAMITA, S.H., M.Kn, di Purwokerto. Pengesahan berlaku sejak 21 Juni 2025 dan resmi dicetak pada 23 Juni 2025.
Pengesahan ini menandai langkah maju bagi Koperasi Desa Merah Putih dalam memberikan pelayanan ekonomi yang inklusif, transparan, dan berbasis kekuatan lokal. Dengan status hukum yang sah, koperasi kini memiliki landasan kuat untuk memperluas program-program pemberdayaan dan usaha produktif warga desa.
Kepala Desa Watuagung menyambut baik keputusan ini sebagai bukti komitmen bersama dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. “Koperasi ini bukan sekadar wadah ekonomi, melainkan simbol semangat gotong royong dan kemandirian warga Desa Watuagung,” ujarnya.
Dengan semangat Merah Putih yang menyala, mari kita dukung tumbuhnya ekonomi desa dari Kekuatan Warga Desa demi kemajuan bersama.