Antusiasme Tinggi Warnai Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Watuagung Tahun 2026

Watuagung, Banyumas – Proses pendaftaran bakal calon Perangkat Desa Watuagung Tahun 2026 mendapat sambutan yang sangat positif dari masyarakat. Hingga penutupan masa pendaftaran, tercatat sebanyak 27 bakal calon telah resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti tahapan seleksi pada tiga formasi Kepala Dusun (Kadus) yang tersedia.

Berdasarkan data Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Watuagung, jumlah pendaftar menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pelayanan desa melalui jabatan perangkat desa.

Pada formasi Kepala Dusun (Kadus) I, tercatat 9 bakal calon, terdiri dari 4 laki-laki dan 5 perempuan. Sementara itu, formasi Kepala Dusun (Kadus) II diikuti oleh 8 bakal calon, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Adapun formasi Kepala Dusun (Kadus) III menjadi formasi dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni 10 bakal calon, yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan.

Secara keseluruhan, jumlah pendaftar mencapai 27 bakal calon, dengan rincian 19 laki-laki dan 8 perempuan. Angka tersebut mencerminkan tingginya semangat dan kepedulian masyarakat Desa Watuagung untuk mengambil peran aktif dalam pemerintahan desa.

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Watuagung mengapresiasi partisipasi seluruh pendaftar yang telah mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, para bakal calon akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan jumlah peserta yang cukup kompetitif, diharapkan proses seleksi dapat menghasilkan perangkat desa yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Watuagung.

“Tingginya animo masyarakat menjadi bukti bahwa semangat pengabdian dan kepedulian terhadap kemajuan Desa Watuagung terus tumbuh. Semoga seluruh tahapan seleksi berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putra-putri terbaik untuk mengemban amanah sebagai perangkat desa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *