Watuagung, 7 Juli 2025 — Dalam rangka penyesuaian atas penambahan masa jabatan kepala desa, Pemerintah Desa Watuagung akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Kecamatan Tambak.
Camat Tambak, Ika Suprihatin, S.STP, melalui Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/5/2025 tertanggal 3 Juli 2025, menugaskan delapan orang pejabat dan tenaga pendamping untuk melaksanakan pendampingan teknis di 12 desa wilayah Kecamatan Tambak, termasuk Desa Watuagung.
Tim Pendamping terdiri dari:
- Jumadi, SE (Ketua – Sekretaris Kecamatan)
- Eti Rahmawati, S.Sos (Sekretaris – Kasi Pemerintahan Desa)
- Anggota: Muh. Alizinah, SE., M.AP, Siti Fatonah, S.Sos, Maria Dina Erviana, ST, Agus Cahyanto, Teguh Suyadi, dan Faishal Adibi, S.Pd.I
Desa Watuagung dijadwalkan menerima pendampingan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 pukul 08.30 WIB.
Kegiatan pendampingan ini dibiayai melalui DPA Kecamatan Tambak Tahun Anggaran 2025 dan merupakan bagian dari Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, khususnya fasilitasi dan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan desa, sedangkan kegiatan tahapan penyusunan di desa menggunakan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya pendampingan dari tim kecamatan, diharapkan RPJMDes Perubahan Desa Watuagung akan semakin partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan warga serta ketentuan terbaru.